Lembaga Pendidkan di Indonesia

Advertisement

Lembaga Pendidikan (baik resmi, non resmi atau informal) yaitu tempat transfer ilmu dan pengetahuan serta budaya (peradaban). Lewat praktek pendidikan, peserta didik di ajak untuk mengerti bagaimanakah histori atau pengalaman budaya bisa ditransformasi dalam zaman kehidupan yang bakal mereka alami dan menyiapkan mereka dalam hadapi tantangan serta tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan hal tersebut, arti pengetahuan serta kebudayaan kerapkali dipaksakan untuk digabungkan lantaran ada dampak zaman pada pengetahuan bila ditransformasikan.

Lembaga Pendidkan di Indonesia

Oleh karenanya pendidikan nasional mempunyai tujuan menyiapkan orang-orang baru yang lebih ideal, yakni orang-orang yang tahu hak serta keharusan serta bertindak aktif dalam sistem pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan pendidikan nasional yaitu sistem menumbuhkan bentuk budaya keilmuan, sosial, ekonomi, serta politik yang tambah baik dalam perspektif spesifik mesti merujuk pada saat depan yang pasti (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Lewat aktivitas pendidikans, deskripsi perihal orang-orang yang ideal itu dituangkan dalam alam pikiran peserta didik hingga berlangsung sistem pembentukan serta perpindahan budaya. Pemikiran ini memiliki kandungan arti bahwa instansi pendidikan juga sebagai tempat evaluasi manusia mempunyai manfaat sosial (agen pergantian di orang-orang).

Lantas apakah lembaga pendidikan kita, baik yang formal ataupu informal telah mampu mengantarkan peserta didiknya sebagai agen perubahan sosial di masyarakat?. Untuk Hal ini masih perlu dipertanyakan. Lembaga pendidikan kita sepertinya kurang berhasil dalam mengantarkan anak didiknya sebagai agen perubahan sosial di masyarakat, terbukti dengan belum adanya perubahan yang signufikan dan menyeluruh terhadap masalah kebudayaan dan keilmuan masyarakat kita, dan masih maraknya komersialisasi ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan kita, mahalnya biaya pendidikan serta orientasi yang hanya mempersiapkan peserta didik hanya untuk memenuhi bursa pasar kerja ketimbang memandangnya sebagai objek yang dapat dibentuk untuk menjadi agen perubahan sosial di masyarakat.

Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari sejarah perkembanganya lembaga pendidikan yang ada di indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang melingkupi, mulai dari zaman kerajaan dengan bentuknya yang sangat sederhana dan zaman penjajahan yang sebagian memiliki corak ala barat dan gereja[5], dan corak ketimuran ala pesantren sebagai penyeimbang, serta model dan corak kelembagaan yang berkembang saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan-tujuan tersebut.

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.

Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

Advertisement

Tag:

Artikel Terkait

About - Contact - Privacy Policy - Sitemap
© 2015 TeknoPret Info ke Atas